KETENTUAN PERJANJIAN

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING EFEK PT WEBULL SEKURITAS INDONESIA

A. DEFINISI

1.

BEI adalah PT Bursa Efek Indonesia.

2.

Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak- pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

3.

Efek adalah saham dan setiap derivatifnya.

4.

Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa Efek oleh Bursa Efek.

5.

KPEI adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.

6.

KSEI adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

7.

OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan.

8.

Perjanjian Pembukaan Rekening Efek adalah perjanjian yang mengikat dan dibuat antara PT Webull Sekuritas Indonesia dengan Nasabah yang merupakan salah satu syarat penandatanganan Perjanjian ini.

B. UMUM

1.

Nasabah dengan ini mengajukan permohonan untuk membuka rekening efek di PT Webull Sekuritas Indonesia dan menunjuk PT Webull Sekuritas Indonesia untuk bertindak sebagai perantara pedagang efek untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh PT Webull Sekuritas Indonesia.

2.

Nasabah menyetujui dan menyadari bahwa seluruh data dan informasi yang dilengkapi dalam perjanjian ini atau yang Nasabah berikan kepada PT Webull Sekuritas Indonesia adalah benar dan akurat dan akan selalu benar dan akurat setiap saat selama Nasabah memiliki rekening efek dan/atau selama berlaku pemberian fasilitas atau rekening efek oleh PT Webull Sekuritas Indonesia dan bahwa Nasabah diwajibkan untuk menginformasikan data tambahan atau menyerahkan dokumen pendukung informasi dalam perjanjian ini jika diminta oleh PT Webull Sekuritas Indonesia dan juga wajib untuk menginformasikan secara tertulis kepada PT Webull Sekuritas Indonesia jika ada perubahan-perubahan yang berkenaan dengan data-data yang Nasabah lengkapi dalam perjanjian ini dalam waktu [3 hari bursa]. Segala kerugian yang timbul sehubungan dengan adanya kesalahan data dan informasi dan/atau perubahan data dan informasi Nasabah yang tidak dilaporkan kepada PT Webull Sekuritas Indonesia akan menjadi tanggung jawab Nasabah.

3.

Nasabah menyetujui bahwa seluruh data dan informasi yang dilengkapi dalam perjanjian ini atau yang Nasabah berikan kepada PT Webull Sekuritas Indonesia dapat digunakan oleh PT Webull Sekuritas Indonesia untuk mengirimkan promosi produk- produk terbaru dari PT Webull Sekuritas Indonesia kepada Nasabah. Nasabah memiliki hak untuk menarik persetujuan atas penawaran produk atau layanan oleh PT Webull Sekuritas Indonesia.

4.

Nasabah mengetahui dan mengerti bahwa dengan diserahkannya perjanjian ini kembali kepada PT Webull Sekuritas Indonesia tidak berarti PT Webull Sekuritas Indonesia secara otomatis menyetujui atas pembukaan rekening dan/atau pemberian fasilitas perdagangan efek kepada Nasabah dan PT Webull Sekuritas Indonesia mempunyai hak mutlak untuk menolak permohonan ini. Nasabah juga menyadari bahwa PT Webull Sekuritas Indonesia berhak mewajibkan Nasabah melakukan deposit awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.

Nasabah tidak sedang pailit dan/atau dinyatakan pailit oleh penetapan pengadilan yang berwenang dan tidak ada tuntutan atau gugatan kepailitan dari pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selama memiliki rekening efek dan/atau berlangsungnya pemberian fasilitas perdagangan efek oleh PT Webull Sekuritas Indonesia.

6.

Nasabah bersedia memberikan kuasa kepada PT Webull Sekuritas Indonesia untuk melakukan:

i.

Pemindahbukuan, pendebetan, transfer, pemblokiran dan membuka blokir dana dalam rekening dana nasabah pada bank yang ditunjuk untuk keperluan transaksi efek nasabah;

ii.

Memberikan data termasuk mutasi dan atau saldo dana nasabah yang ada dalam rekening dana yang ada di bank yang ditunjuk kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

7.

PT Webull Sekuritas Indonesia mempunyai hak untuk membeli atau meminjam efek atau menjual efek lain milik nasabah untuk rekening efek nasabah, dengan tujuan untuk menutup saldo negatif efek yang tidak dibiayai oleh PT Webull Sekuritas Indonesia atau tidak dijamin secara cukup oleh nasabah. Nasabah dengan menandatangani perjanjian ini, memberi wewenang dan kuasa khusus secara otomatis kepada PT Webull Sekuritas Indonesia untuk dan atas nama nasabah bertindak dalam hal menggunakan, menjual, membeli, mengalihkan, menyerahkan, menjaminkan dan atau menerima efek, atau bukti sah lain dan efek tersebut, untuk menerima dan melakukan pembayaran berkaitan dengan transaksi nasabah, mencairkan deposit dan menjual bagian nasabah, dan tindakan-tindakan lain yang terkait dengan transaksi nasabah termasuk dan tidak terbatas dalam kondisi rekening efek menunjukkan saldo negatif.

8.

Nasabah mengetahui dan setuju bahwa semua transaksi yang terjadi berkaitan dengan penjualan dan/atau pembelian efek yang disebut dalam rekening efek yang diatur dan ditafsirkan menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 beserta perubahannya dari waktu ke waktu dan juga pelaksanaan peraturan-peraturan yang telah diterbitkan atau akan diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atau PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan ketentuan-ketentuan lain dalam rekening efek ini.

9.

Nasabah menyatakan dan sepenuhnya mengerti bahwa pasar modal merupakan pasar yang berfluktuasi dengan cepat, yang mengandung risiko kerugian material dalam melakukan transaksi- transaksi efek. Dengan menandatangani perjanjian ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah mendapatkan informasi dan penjelasan yang jelas, benar dan jujur mengenai produk dan atau layanan termasuk manfaat, biaya, dan risiko yang terkait.

10.

Nasabah wajib membayar setiap biaya yang muncul pada waktunya, antara lain biaya pialang, biaya transaksi, maupun pajak, penalti, bunga maksimum sebesar [0,1%] per hari, dan biaya-biaya lain yang dibebankan oleh PT Webull Sekuritas Indonesia termasuk biaya untuk informasi pasar bulanan yang ditetapkan oleh PT Webull Sekuritas Indonesia dan BEI.

11.

Nasabah akan menanggung dan membayar kepada PT Webull Sekuritas Indonesia seluruh biaya-biaya, komisi, bea materai, PPN, bunga pajak, biaya hukum dan pengeluaran-pengeluaran lain sehubungan dengan transaksi efek yang mungkin dikenakan oleh PT Webull Sekuritas Indonesia kepada Nasabah yang dibebankan atas rekening efek. Nasabah menyadari bahwa apabila Nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya dan membayar biaya-biaya di atas atau terjadi keterlambatan Nasabah dalam melakukan pembayaran atas suatu jumlah uang yang terhutang, Nasabah setuju untuk PT Webull Sekuritas Indonesia, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, untuk segera mendebet dan menggunakan rekening Nasabah sebagai pelunasan hutang Nasabah. PT Webull Sekuritas Indonesia juga berhak mengenakan denda bunga keterlambatan dan beban-beban lain kepada rekening Nasabah sehubungan dengan usaha penagihan hutang Nasabah kepada PT Webull Sekuritas Indonesia.

12.

Nasabah mengetahui dan setuju bahwa PT Webull Sekuritas Indonesia dapat merekam dan/atau mengadministrasi setiap pesanan atau pembicaraan yang Nasabah berikan melalui sarana komunikasi pribadi serta media lainnya, baik berbentuk rekaman suara dan/atau video. Rekaman serta dokumentasi media lainnya tersebut merupakan bukti pesanan yang sah. PT Webull Sekuritas Indonesia berhak menuntut Nasabah di pengadilan jika Nasabah mengingkari pesanan tersebut Nasabah menyetujui PT Webull Sekuritas Indonesia untuk menunjuk (apabila diperlukan berdasarkan pertimbangan PT Webull Sekuritas Indonesia) seorang petugas/pegawai PT Webull Sekuritas Indonesia dalam melaksanakan transaksi. Guna kepentingan pembuktian di pengadilan apabila terjadi perselisihan, Nasabah dengan ini menyatakan dan setuju bahwa suara yang direkam melalui telepon terekam, system log, catatan pembukuan korespondensi dan dokumen-dokumen lain yang dimiliki oleh PT Webull Sekuritas Indonesia adalah lengkap, benar, dan sah dan oleh karenanya data dan dokumen tersebut diatas merupakan bukti yang sah.

13.

PT Webull Sekuritas Indonesia akan menyampaikan laporan atas dana atau efek dalam rekening nasabah, berupa laporan berkala dan laporan sewaktu-waktu sesuai permintaan nasabah.

14.

Nasabah telah membaca, mengerti, dan menyetujui persyaratan dan peraturan pembukaan rekening efek sebagaimana diuraikan di perjanjian ini dan Nasabah dengan ini terikat dan tunduk pada seluruh syarat- syarat dan peraturan-peraturan tersebut. Dalam hal Nasabah masih menggunakan jasa-jasa PT Webull Sekuritas Indonesia maka secara otomatis menjadi suatu indikasi bahwa Nasabah telah menyetujui syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembukaan rekening berikut dengan segala perbaikan, perubahan dan pembaharuannya yang akan diinformasikan kepada Nasabah paling lambat [30 (tiga puluh)] hari kerja sebelum perbaikan, perubahan dan pembaharuan tersebut berlaku, apabila Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam [30 (tiga puluh)] hari kerja setelah Nasabah menerima pemberitahuan tersebut.

15.

Nasabah menyadari dan mengerti akan risiko-risiko investasi di pasar modal. Segala data dan informasi mengenai transaksi bursa efek yang diberikan oleh PT Webull Sekuritas Indonesia semata-mata berdasarkan sumber yang dianggap dapat dipercaya. Oleh karena itu, Nasabah menyadari dan mengerti bahwa PT Webull Sekuritas Indonesia tidak dapat memberikan jaminan atas kebenaran dan/atau keakuratan dari data dan informasi transaksi bursa efek yang Nasabah lakukan melalui PT Webull Sekuritas Indonesia.

16.

Apabila nasabah meninggal dunia, maka PT Webull Sekuritas Indonesia berhak meminta kepada (para) ahli waris salinan yang sah atas akta kematian dan dokumen lain yang diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas rekening nasabah yang telah meninggal dunia tersebut.

17.

PT Webull Sekuritas Indonesia berhak menutup rekening nasabah yang telah meninggal dunia setelah dilakukan penyerahan kekayaan rekening nasabah tersebut kepada (para) ahli waris dan PT Webull Sekuritas Indonesia dibebaskan sepenuhnya atas biaya yang timbul dari penyerahan kekayaan rekening nasabah yang telah meninggal dunia tersebut.

18.

Perjanjian pembukaan rekening efek ini merupakan suatu perjanjian yang sah antara PT Webull Sekuritas Indonesia dengan nasabah dan seluruh ketentuan yang dimuat dalam perjanjian pembukaan rekening efek ini adalah mengikat nasabah dan PT Webull Sekuritas Indonesia.

19.

Pelaksanaan perjanjian pembukaan rekening efek ini tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.

C. KEWAJIBAN DAN PERSYARATAN

1.

Nasabah tidak akan menggunakan jasa perdagangan efek dari PT Webull Sekuritas Indonesia sebagai alat untuk melakukan tindakan-tindakan yang digolongkan sebagai melawan hukum, termasuk namun tidak terbatas pada pencucian uang, dan juga menyatakan bahwa nasabah pada saat ini tidak terlibat dalam kasus tindak pidana apapun yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan di pengadilan, baik diwilayah hukum Republik Indonesia atau wilayah hukum lain.

2.

Nasabah harus menyerahkan sejumlah uang tertentu dan/atau efek-efek dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh PT Webull Sekuritas Indonesia dan deposit tersebut harus efektif ada dalam rekening dana di bank yang ditunjuk oleh PT Webull Sekuritas Indonesia dan/atau dalam rekening efek di PT Webull Sekuritas Indonesia dan/atau dalam penitipan pada PT Webull Sekuritas Indonesia atau kustodian lain yang ditunjuk oleh PT Webull Sekuritas Indonesia sebelum melakukan transaksi. Saham-saham harus dalam bentuk tanpa warkat (scripless) dan dapat dialihkan (penyerahan secara patut) dan telah didaftarkan di KSEI.

3.

Efek dan/atau dana yang terdapat didalam rekening Nasabah dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kewajiban hanya untuk Nasabah bersangkutan terhadap PT Webull Sekuritas Indonesia, kecuali terdapat perjanjian khusus dalam perjanjian yang terpisah dengan Nasabah.

4.

Jika Nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana dinyatakan dalam konfirmasi PT Webull Sekuritas Indonesia yaitu untuk membayar transaksi pembelian dan/atau untuk menyerahkan saham- saham untuk transaksi penjualan pada T+4 (hari bursa ke-4) atau 2 hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar bursa efek, sehingga menunjukan saldo negatif pada Rekening efek Nasabah, maka Nasabah menjadi berhutang kepada PT Webull Sekuritas Indonesia dan akan secara otomatis menimbulkan hak dan wewenang kepada PT Webull Sekuritas Indonesia untuk melakukan penjualan paksa (forced sell) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah dengan harga pasar yang berlaku atau dengan harga yang dianggap terbaik oleh PT Webull Sekuritas Indonesia pada waktu yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan- ketentuan yang berlaku. Semua biaya yang timbul karenanya akan dibebankan kepada Nasabah. Hasil penjualan paksa (forced sell) akan digunakan oleh PT Webull Sekuritas Indonesia untuk menyelesaikan dan/atau mengurangi seluruh kewajiban Nasabah kepada PT Webull Sekuritas Indonesia.

5.

Nasabah tidak dapat memilih efek yang akan dilikuidasi atau dijual paksa (forced sell) oleh PT Webull Sekuritas Indonesia untuk mengurangi seluruh kewajiban nasabah kepada PT Webull Sekuritas Indonesia.

6.

Kewajiban yang masih tersisa setelah semua saham dalam portofolio terjual akan tetap menjadi tanggung jawab nasabah.

D. TRANSAKSI NASABAH

1.

Nasabah dapat melaksanakan transaksi setelah rekening efek disetujui oleh PT Webull Sekuritas Indonesia dan PT Webull Sekuritas Indonesia sudah menerima deposit yang dibayarkan oleh nasabah.

2.

Nasabah setuju untuk melakukan transaksi-transaksi sampai dengan batas nilai transaksi yang ditetapkan oleh PT Webull Sekuritas Indonesia berdasarkan deposit yang dibayar oleh nasabah.

3.

Perintah dari nasabah untuk transaksi saham akan dilaksanakan oleh PT Webull Sekuritas Indonesia hanya apabila saham-saham tersebut adalah sah dan berlaku, tersedia, dan dapat dialihkan (penyerahan secara patut) dalam rekening efek, dan/atau hanya apabila dananya tersedia cukup dalam rekening dana di bank yang ditunjuk oleh PT Webull Sekuritas Indonesia.

4.

PT Webull Sekuritas Indonesia dapat meminta dana dan/atau Efek dari pemegang rekening Efek tersebut, sebelum pelaksanaan transaksi Efek.

5.

PT Webull Sekuritas Indonesia akan melaksanakan transaksi saham untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan perintah Nasabah. Perintah yang diberikan oleh Nasabah kepada PT Webull Sekuritas Indonesia dapat diberikan secara tertulis, melalui aplikasi atau media elektronik lainnya dan/atau lisan. Apabila perintah diberikan secara lisan termasuk pula melalui sarana komunikasi pribadi yang dapat dibuktikan dengan rekaman suara dan/atau video, maka kesalahan dalam menyampaikan perintah oleh Nasabah yang menyebabkan kerugian/klaim/tuntutan/kerusakan pada transaksi Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

6.

Nasabah menerima bahwa PT Webull Sekuritas Indonesia dapat menolak, atau membatasi perintah pembelian atau penjualan yang dikeluarkan oleh Nasabah berdasarkan kebijakan PT Webull Sekuritas Indonesia.

7.

Nasabah hanya dapat menjual saham-saham yang terdaftar dalam portofolio sahamnya.

8.

PT Webull Sekuritas Indonesia dapat memberikan sanksi apabila transaksi yang dilakukan nasabah dicurigai sebagai tindakan penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam, maupun tindakan lainnya yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

9.

Apabila terjadi kegagalan penyelesaian transaksi karena kesalahan atau kelalaian Nasabah, maka PT Webull Sekuritas Indonesia akan menyelesaikan kegagalan tersebut melalui mekanisme pasar yang ada dan semua risiko keuangan yang timbul karena transaksi tersebut akan menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

E. KONFIRMASI

1.

PT Webull Sekuritas Indonesia akan melakukan konfirmasi tentang transaksi untuk setiap kegiatan perdagangan (untuk transaksi yang dilakukan) yang terjadi setiap hari bursa melalui surat elektronik atau bentuk lain yang dianggap patut oleh PT Webull Sekuritas Indonesia. Selain itu, Nasabah setuju bahwa semua transaksi yang dikonfirmasi adalah benar dan berlaku apabila tidak ada pemberitahuan tertulis tentang isi konfirmasi perdagangan itu kepada PT Webull Sekuritas Indonesia dalam waktu [satu] hari bursa terhitung sejak saat dikeluarkannya konfirmasi.

2.

Apabila nasabah tidak setuju atau merasa keberatan dengan isi konfirmasi yang diberikan oleh PT Webull Sekuritas Indonesia maka nasabah wajib membuat pemberitahuan tertulis mengenai keberatan tersebut dalam waktu [satu] hari bursa terhitung sejak saat dikeluarkannya konfirmasi. Jika tidak ada pemberitahuan tertulis tersebut, maka nasabah dianggap setuju dengan isi konfirmasi.

3.

Nasabah memahami dan menyetujui sepenuhnya bahwa keberatan atau hasil dari penyampaian keberatan tidak dapat membatalkan transaksi yang telah dilakukan.

4.

Nasabah menyetujui bahwa PT Webull Sekuritas Indonesia dapat mengirimkan laporan konfirmasi perdagangan kepada Nasabah setelah diselesaikan proses-proses administrasi pada setiap hari bursa melalui surat elektronik atau bentuk lain yang dianggap patut oleh PT Webull Sekuritas Indonesia.

F. PEMBAYARAN TRANSAKSI

1.

Untuk setiap transaksi yang diselesaikan, nasabah wajib membayar harga saham-saham dalam transaksi pembelian, dan juga biaya-biaya berikut:

i.

Biaya jasa pialang sebesar persentase tertentu dari nilai transaksi yang akan ditentukan oleh PT Webull Sekuritas Indonesia.

ii.

Pajak, biaya transaksi, biaya penitipan dan biaya- biaya lain (bila dibebankan/timbul).

2.

Pembayaran dari Nasabah untuk transaksi pembelian harus efektif berada di Rekening Dana Nasabah maksimal sebelum jam [08:00 WIB] pada [T+2 (hari bursa ke-2)]. Pembayaran yang diterima setelah pukul [08:00 WIB] WIB akan dicatat/dibukukan pada hari kerja berikutnya dan akan dianggap sebagai keterlambatan pembayaran. Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda harian dan/atau biaya lain yang akan ditentukan oleh PT Webull Sekuritas Indonesia. Apabila setelah T+4 (hari bursa ke-4) Nasabah tidak melakukan pembayaran apapun atas kewajibannya, maka Nasabah akan menjadi berhutang kepada PT Webull Sekuritas Indonesia.

3.
a.

Dalam hal dana menunjukkan saldo negatif dalam rekening Efek reguler nasabah, PT Webull Sekuritas Indonesia dapat:

i.

menggunakan efek dalam rekening efek nasabah sebagai jaminan atas kredit bank atau Lembaga keuangan lainnya; atau

ii.

melakukan penjualan efek secara paksa (forced sale) tanpa persetujuan nasabah;

hanya dalam rangka penyelesaian kewajiban nasabah yang bersangkutan.

b.

Paling lambat pada akhir T+3 (hari bursa ke-3) atau satu hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa, PT Webull Sekuritas Indonesia akan menginformasikan kepada Nasabah mengenai posisi saldo dana negatif/kewajiban Nasabah atas rekening Efek regular dan meminta Nasabah untuk menutup posisi saldo negatif/kewajiban Nasabah dimaksud.

c.

Apabila pada T+4 (hari bursa ke-4) atau dua hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa, nasabah masih belum memenuhi kewajibannya, maka PT Webull Sekuritas Indonesia berkewajiban melakukan penjualan efek secara paksa atas efek nasabah tersebut di pasar regular dan/atau pasar negosiasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pada saat penjualan paksa telah dilakukan namun nasabah masih memilki kewajiban sedangkan ekuitas telah negatif, maka nasabah wajib untuk menyelesaikan kewajiban yang masih terhutang kepada PT Webull Sekuritas Indonesia.

4.

PT Webull Sekuritas Indonesia berkewajiban melakukan pembayaran kepada nasabah setelah diselesaikan proses-proses administrasi dan diteruskan kepada rekening nasabah pada saat tanggal jatuh tempo yaitu [T+2 (hari bursa ke-2)] sejak tanggal transaksi.

5.

Jika kewajiban nasabah melebihi jumlah total pencairan dana dalam deposit/jaminan dan total likuidasi saham, maka nasabah wajib menyerahkan aset-aset lain untuk memenuhi kewajibannya tersebut, seperti uang tunai atau barang lain yang nilainya telah disepakati oleh kedua belah pihak.

6.

Nasabah akan membayar semua posisi hutang yang ada, termasuk semua kerugian, biaya komisi dan denda, serta lainnya yang timbul akibat transaksi, dan hutang tersebut sepenuhnya menjadi kewajiban nasabah untuk melunasinya kepada PT Webull Sekuritas Indonesia.

7.

Pembayaran atau Pelunasan nasabah akan dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul, dan kemudian jika masih tersisa akan dipergunakan untuk membayar denda harian (penalti) dan jika masih terdapat sisa pembayaran akan membayar pokok hutang yang ada.

8.

Biaya penggunaan aplikasi perdagangan online akan ditentukan oleh BEI.

9.

Nasabah bertanggung jawab atas segala kerugian, biaya, denda, bunga, dan pengeluaran apapun yang berkenaan dengan transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah, apabila PT Webull Sekuritas Indonesia telah mengirimkan konfirmasi perdagangan kepada Nasabah melalui surat elektronik atau bentuk lainnya yang dianggap patut oleh PT Webull Sekuritas Indonesia.

G. KUSTODIAN

1.

Efek yang dimiliki nasabah disimpan secara terpisah pada Sub Rekening Efek pada KSEI untuk setiap nasabah atas nama nasabah. Nasabah memberi kuasa dan wewenang kepada PT Webull Sekuritas Indonesia untuk membuka Sub Rekening Efek di KSEI dan pembuatan nomor tunggal pemodal (Single Investor Identification (SID)) apabila nasabah belum memiliki SID. PT Webull Sekuritas Indonesia akan mencatat semua saham nasabah dalam portofolio pada sub rekeningnya sendiri, kecuali diperjanjikan khusus dalam perjanjian yang terpisah dengan kontrak pembukaan rekening.

2.

Dana yang dimiliki nasabah disimpan secara terpisah pada rekening Bank untuk setiap nasabah atas nama nasabah yang ditentukan oleh PT Webull Sekuritas Indonesia. Nasabah memberi kuasa dan wewenang kepada PT Webull Sekuritas Indonesia untuk membuka rekening tersebut kecuali diperjanjikan khusus dalam perjanjian yang terpisah.

3.

Nasabah mendapat akses informasi sehingga dapat langsung memonitor mutasi dan/atau saldo efek dan/atau dana yang tersimpan pada Sub Rekening Efek atas nama nasabah.

4.

Nasabah dapat meminta laporan tentang saldo rekening Efek nasabah dari PT Webull Sekuritas Indonesia untuk diperbandingkan dengan saldo Rekening Efek yang tercatat pada KSEI.

5.

Nasabah mengetahui bahwa tidak adanya pemberitahuan tertulis untuk menarik atau mengambil saham-saham dari rekening efek berarti bahwa Nasabah menyetujui PT Webull Sekuritas Indonesia untuk memelihara dan menyimpan saham- sahamnya (tidak termasuk mengelolanya) dengan cara dan di tempat yang patut yang ditentukan oleh PT Webull Sekuritas Indonesia.

6.

Nasabah setuju untuk bertanggung jawab dan membayar semua biaya-biaya yang timbul sebagai akibat penitipan rekening.

7.

Nasabah setuju bahwa apabila akan dilakukan aksi korporasi (corporate action) yang berhubungan dengan saham-saham nasabah, maka nasabah wajib memberi perintah tertulis kepada PT Webull Sekuritas Indonesia untuk melakukan tindakan sesuai dengan aksi korporasi tersebut dan nasabah menanggung semua biaya-biaya yang timbul yang berkaitan dengan perintah tersebut.

8.

Nasabah setuju untuk memberikan wewenang kepada PT Webull Sekuritas Indonesia untuk menjaminkan saham dalam portofolio nasabah untuk tujuan transaksi nasabah.

H. FASILITAS SISTEM PERDAGANGAN ONLINE

1.

Apabila Nasabah menyetujui menggunakan data perdagangan terkini, Nasabah setuju untuk menggunakan sistem perdagangan online yang mencakup sistem informasi data perdagangan terkini dan fasilitas perdagangan online, dan karena itu Nasabah semata-mata bertanggung jawab dan menyetujui apabila PT Webull Sekuritas Indonesia sewaktu-waktu membebankan atas biaya langganan bulanan atas sistem informasi data.

2.

Apabila nasabah tidak menyetujui untuk menggunakan data perdagangan terkini, maka nasabah dibebaskan dari tanggung jawab atas biaya langganan bulanan (apabila ada) dan jika dikemudian hari nasabah berkeinginan untuk menggunakan data perdagangan terkini, maka nasabah setuju dan bertanggung jawab atas biaya langganan yang akan ditetapkan oleh BEI setelah PT Webull Sekuritas Indonesia menerima konfirmasi dari nasabah untuk penggunaan data perdagangan terkini tersebut.

3.

PT Webull Sekuritas Indonesia akan menyediakan User ID/Password/PIN (kode akses) agar Nasabah dapat mengakses sistem perdagangan online. Nasabah wajib melakukan penggantian kode akses untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan transaksi, setelah kode akses Nasabah diterima dari PT Webull Sekuritas Indonesia Nasabah wajib segera memberitahukan PT Webull Sekuritas Indonesia dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam jika terjadi kehilangan, pencurian atau penggunaan kode akses oleh pihak yang tidak berhak.

4.

Nasabah menerima dan setuju untuk bertanggung jawab penuh: (i) atas penggunaan dan perlindungan kode akses maupun atas setiap transaksi yang terjadi dalam rekening efek, yang disimpan atau diakses melalui kode akses, (ii) untuk menjaga, memelihara dan mengamankan kode akses, (iii) menanggung segala kerugian yang terjadi akibat kesalahan Nasabah dalam penggunaan rekening efek melalui Kode akses, termasuk namun tidak terbatas pada pesanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak dan kesalahan order, (iv) atas segala perubahan yang terjadi pada data Nasabah yang disebabkan oleh penggunaan kode akses, (v) Penggunaan user id dan password dalam setiap perintah atas transaksi efek Nasabah juga merupakan pemberian kuasa kepada PT Webull Sekuritas Indonesia untuk melaksanakan transaksi efek Nasabah, yang bukan merupakan kesalahan PT Webull Sekuritas Indonesia.

5.

Nasabah dilarang melakukan penyalahgunaan unsur- unsur di dalam PT Webull Sekuritas Indonesia yang disengaja, termasuk dan tidak terbatas pada hacking, infiltrasi virus atau kode yang serupa, gangguan, atau pemakaian yang berlebihan atau pemakaian yang merupakan perbuatan melanggar hukum.

6.

PT Webull Sekuritas Indonesia berhak untuk mengakhiri, menarik kembali atau menutup semua akses dan/atau kode akses Nasabah, dan melaporkan tindakan-tindakan tersebut dan/atau pelanggaran hukum yang dilakukan kepada pihak yang berwenang.

7.

Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa PT Webull Sekuritas Indonesia akan melakukan pengiriman Kode akses (PIN dan Password) kepada nasabah baik melalui surat elektronik (email), pesan singkat (SMS) atau dengan cara lain yang dimungkinkan untuk dilakukan oleh PT Webull Sekuritas Indonesia sesuai dan berdasarkan alamat email atau nomor telepon selular atau data yang tercatat di PT Webull Sekuritas Indonesia dan nasabah dengan ini bertanggung jawab atas kode akses tersebut.

8.

Nasabah memahami sepenuhnya bahwa kode akses yang diberikan oleh PT Webull Sekuritas Indonesia kepada Nasabah bersifat rahasia, oleh karenanya Nasabah berjanji untuk dengan segala cara menjaga, memelihara dan mengamankan kode akses tersebut. Dengan ini Nasabah membebaskan PT Webull Sekuritas Indonesia dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang timbul sebagai akibat penggunaan kode akses yang dilakukan pihak lain yang disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian dari Nasabah.

9.

Nasabah bertanggungjawab atas keabsahan dan kebenaran order yang dilakukan melalui sistem perdagangan baik secara offline maupun melalui online berdasarkan data yang diterima oleh sistem komputer PT Webull Sekuritas Indonesia tanpa memerlukan tanda tangan Nasabah, dan merupakan bukti yang sah serta mengikat Nasabah dan PT Webull Sekuritas Indonesia. Setiap order pembelian dan/atau penjualan yang telah berhasil dilakukan akan memperoleh Order ID dari Bursa sedangkan order yang telah dicocokkan akan memperoleh Trade ID.

10.

PT Webull Sekuritas Indonesia berhak membatasi dan menghentikan akses Nasabah dalam menggunakan sistem perdagangan online setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu termasuk namun tidak terbatas pada pemeliharaan dan perbaikan sistem.

11.

PT Webull Sekuritas Indonesia berhak membatasi dan menghentikan akses Nasabah dalam menggunakan sistem perdagangan online dan/atau transaksi Nasabah apabila Nasabah terindikasi dan/atau terbukti melakukan tindakan yang dilarang didalam pasar modal dan/atau atas perintah instansi yang berwenang.

12.

PT Webull Sekuritas Indonesia dapat memblokir rekening nasabah atas permintaan pejabat/instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Nasabah dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali atas rekening nasabah yang telah diblokir tersebut apabila telah disetujui deh pejabat/ instansi yang berwenang.

13.

PT Webull Sekuritas Indonesia memberikan fasilitas sistem perdagangan online kepada Nasabah dan setiap penggunaannya merupakan risiko Nasabah sendiri. Informasi yang ada di dalam fasilitas sistem perdagangan dari berbagai sumber, yang diyakini terpercaya, akan tetapi dapat diubah atau diperbarui sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Tidak satupun informasi tersebut yang Nasabah peroleh yang menyatakan suatu permintaan dari PT Webull Sekuritas Indonesia atau permintaan bahwa Nasabah harus membeli atau menjual efek tertentu pada jumlah tertentu atau semuanya. Namun demikian, PT Webull Sekuritas Indonesia tidak dapat memberi jaminan untuk ketidaktepatan dan ketidaklengkapan data yang disebabkan oleh hubungan/koneksi yang kurang baik atau alasan lainnya.

14.

PT Webull Sekuritas Indonesia berhak, atas kebijakannya sendiri, untuk memperbaharui, merevisi atau memodifikasi persyaratan dan ketentuan ini atau menerapkan ketentuan-ketentuan baru berkenaan dengan penggunaan sistem perdagangan online atau mengubah untuk tidak melanjutkan aspek atau fitur tertentu dalam sistem perdagangan online dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah paling lambat [30 (tiga puluh)] hari kerja sebelum berlakunya perubahan, revisi atau modifikasi tersebut. Jika tidak ada keberatan yang diajukan Nasabah setelah [30 (tiga puluh)] hari kerja sejak pemberitahuan diterima Nasabah, maka Nasabah dianggap telah menyetujui perubahan atau penambahan tersebut. Setiap perubahan atau penambahan berdasarkan ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dengan Formulir Pembukaan Rekening, Deklarasi dan Ketentuan Perjanjian ini.

15.

Nasabah menyetujui untuk membebaskan PT Webull Sekuritas Indonesia dari tanggung jawab atas kerugian yang mungkin ditimbulkan, termasuk namun tidak terbatas, pada kerugian yang disebabkan oleh perangkat keras, perangkat lunak dan kegagalan hubungan/koneksi dalam penggunaan sistem perdagangan online, sepanjang kerugian tersebut bukan karena kesalahan PT Webull Sekuritas Indonesia. Dalam hal sistem perdagangan online mengalami kerusakan atau sedang dalam pemeliharaan (maintenance), maka Nasabah setuju bahwa PT Webull Sekuritas Indonesia dapat menyampaikan pesanan jual dan/atau beli melalui fungsi pemasaran, yang kemudian akan diinput ke JATS (Jakarta Automated Trading System).

16.

PT Webull Sekuritas Indonesia tidak bertanggung jawab atas segala keterlambatan dalam melaksanakan order Nasabah, baik untuk membeli atau menjual efek yang disebabkan oleh keterlambatanpersetujuan dari pejabat berwenang. Apabila terjadi perubahan pasar yang ketat dan cepat, PT Webull Sekuritas Indonesia hanya akan melaksanakan order Nasabah atas dasar usaha terbaik. Dalam masa perubahan pasar yang tidak biasa dan volume perdagangan yang tinggi, PT Webull Sekuritas Indonesia atas kebijakannya sendiri, dapat membatasi dan memperketat jenis order yang diterima dari Nasabah.

17.

Persetujuan nasabah terhadap sistem anggota bursa efek, antara lain:

i.

Nasabah mengetahui dan menyetujui cara kerja sistem serta mengakui catatan elektronik yang dihasilkan oleh sistem anggota bursa efek sebagai bukti aktivitas yang dilakukan nasabah.

ii.

Nasabah mengetahui dan menyetujui persyaratan perdagangan melalui fasilitas penyampaian pesanan secara langsung bagi nasabah berlaku dan mengikat nasabah dalam hal perintah nasabah disampaikan dengan menggunaan fasilitas tersebut.

iii.

Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan data pesanan yang disampaikan atau ditunjukan kepada anggota bursa efek berdasarkan data pesanan yang diterima oleh fasilitas penyampaian pesanan secara langsung, dan karenanya diakui oleh Nasabah tanpa diperlukan tanda tangan Nasabah serta merupakan satu-satunya bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan anggota bursa efek, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Nasabah.

18.

Nasabah memahami dan menyepakati bahwa seluruh instruksi yang dilaksanakan melalui sistem PT Webull Sekuritas Indonesia bersifat nirsangkal (tidak ada sanggahan/non-repudiation), kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh nasabah.

19.

Dengan mendaftar dan menggunakan sistem perdagangan online PT Webull Sekuritas Indonesia, Nasabah setuju untuk membebaskan PT Webull Sekuritas Indonesia, afiliasi dan setiap pegawai, direktur, komisaris, wakil dan agen PT Webull Sekuritas Indonesia, dari dan terhadap setiap dan seluruh klaim, biaya, kerusakan, kerugian, tanggung jawab dan pengeluaran (termasuk biaya hukum) yang terbukti timbul sehubungan dengan:

i.

Pelanggaran Nasabah atas syarat dan ketentuan ini atau ketentuan peraturan yang berlaku;

ii.

Setiap penggunaan atau penyalahgunaan sistem perdagangan online atau pihak lain yang menggunakan akun Nasabah.

iii.

Setiap kesalahan yang dilakukan oleh pihak selain PT Webull Sekuritas Indonesia, baik yang disengaja maupun berupa kelalaian.

iv.

Pembekuan akun rekening efek milik Nasabah berdasarkan hal-hal yang diatur dalam syarat dan ketentuan ini.

Atas kondisi yang dapat dibuktikan tersebut di atas,Nasabah setuju untuk memberikan ganti rugi kepada PT Webull Sekuritas Indonesia atas seluruh kewajiban, tuntutan, kerugian dan biaya, termasuk biaya proses hukum secara penuh, yang timbul akibat setiap tindakan yang diambil atau diabaikan berdasarkan itikad baik oleh setiap anggota dari PT Webull Sekuritas Indonesia guna memenuhi setiap instruksi, pemberitahuan atau permintaan Nasabah sehubungan dengan setiap hubungan hukum yang diadakan antara PT Webull Sekuritas Indonesia dan Nasabah. Kewajiban ganti rugi ini akan tetap berlaku walaupun perjanjian-perjanjian dan/atau hubungan hukum yang bersangkutan antara Nasabah dengan PT Webull Sekuritas Indonesia sudah berakhir.

I. PERUBAHAN DAN PENUTUPAN REKENING

1.

Setiap hal yang tidak tercantum dalam perjanjian ini dapat diatur kemudian oleh PT Webull Sekuritas Indonesia dan akan disampaikan kepada nasabah [30 (tiga puluh)] hari kerja sebelum diberlakukan secara efektif.

2.

Baik PT Webull Sekuritas Indonesia dan nasabah dapat sewaktu-waktu mengakhiri perjanjan ini dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya.

3.

PT Webull Sekuritas Indonesia sewaktu-waktu secara sepihak berhak untuk menutup/membatalkan rekening efek ini dan/atau penggunaan fasilitas perdagangan. Pemberitahuan penutupan/pembatalan ini akan diinformasikan kepada nasabah secara tertulis bersamaan dengan rincian hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada nasabah (jika ada) dan berlaku efektif sejak tanggal diterbitkan, dan PT Webull Sekuritas Indonesia tidak berkewajiban memberikan penjelasan kepada nasabah tentang alasan penutupan/pembatalan rekening efek ini, sebagai tambahan, PT Webull Sekuritas Indonesia setiap saat berhak mengevaluasi mutasi dan saldo nasabah.

4.

Jika nasabah bermaksud mengakhiri perjanjian ini, maka nasabah wajib mengirimkan pemberitahuan tertulis penutupan rekening yang harus diserahkan ke PT Webull Sekuritas Indonesia paling lambat 5 (lima) hari Bursa sebelum tanggal efektif penutupan rekening. Nasabah tidak dapat menutup rekeningnya apabila nasabah masih mempunyai kewajban terhadap perusahaan yang belum diselesaikan. Nasabah harus memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam waktu 2 (dua) hari Bursa sebelum tanggal efektif penutupan rekening.

5.

PT Webull Sekuritas Indonesia dapat mengakhiri perjanjian ini apabila transaksi yang dilakukan Nasabah dicurigai sebagai tindakan penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

6.

Penutupan rekening efek akan diikuti dengan penutupan Sub Rekening Efek di KSEI dan RDN di Bank.

7.

Nasabah setuju bahwa sebagai dampak penghentian perjanjian ini, PT Webull Sekuritas Indonesia dan nasabah dengan ini mengabaikan ketentuan- ketentuan dalam pasal 1266 dan pasal 1267 sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

8.

PT Webull Sekuritas Indonesia berhak melakukan penghentian transaksi sementara untuk rekening efek nasabah termasuk namun tidak terbatas pada nasabah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, nasabah yang tidak melakukan pengkinian data, nasabah yang tidak mematuhi ketentuan peraturan OJK, dan nasabah yang tidak aktif selama periode maksimal 3 (tiga) bulan berturut- turut untuk menghindari penyalahgunaan rekening tersebut. Apabila saldo dalam rekening nasabah nihil selama 6 (enam) bulan berturut-turut, maka PT Webull Sekuritas Indonesia berhak untuk melakukan penutupan rekening nasabah tersebut.

9.

Nasabah menyetujui bahwa PT Webull Sekuritas Indonesia berhak untuk melakukan penutupan rekening dana Nasabah apabila diketahui tidak memiliki ketersediaan dana dan/atau efek serta tidak terdapat aktivitas transaksi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan berturut turut dan penutupan rekening dana Nasabah tidak memerlukan permintaan dan persetujuan dan/atau pemberitahuan dari/kepada Nasabah.

J. BAHASA

Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, dengan ketentuan bahwa dalam hal terdapat perbedaan penafsiran atau inkonsistensi antara versi Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.

K. DEKLARASI

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Pembukaan Rekening Efek ini, saya menyatakan bahwa:

i.

Informasi yang saya berikan adalah benar dan tepat dan dengan ini saya memberikan kuasa kepada PT Webull Sekuritas Indonesia untuk memeriksa kebenaran dan ketepatan informasi tersebut dari setiap sumber yang layak.

ii.

Saya memahami bahwa PT Webull Sekuritas Indonesia memiliki hak sepenuhnya untuk menerima atau menolak permohonan pembukaan Rekening Efek Saya di PT Webull Sekuritas Indonesia.

iii.

Saya menyatakan telah dijelaskan oleh pejabat yang ditunjuk oleh PT Webull Sekuritas Indonesia atau telah mengakses informasi yang terdapat dalam website milik PT Webull Sekuritas Indonesia atau sarana lainnya tentang manfaat, risiko, biaya-biaya yang akan timbul atas hak dan kewajiban saya.

iv.

Saya menyatakan dan menyetujui bahwa saya dilarang memberikan kuasa transaksi maupun pengelolaan aset saya dalam rekening efek saya kepada pegawai PT Webull Sekuritas Indonesia.

v.

Saya menyatakan sudah memahami instrumen investasi yang ditawarkan PT Webull Sekuritas Indonesia. Berikut ini hal-hal yang telah saya pahami sebelum memilih instrumen investasi:

Instrumen investasi yang ditawarkan telah diatur dan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan;

Pihak yang menawarkan instrumen investasi telah memiliki izin wakil perusahaan efek;

Tingkat imbal hasil dan tingkat risiko atas instrumen investasi yang ditawarkan;

Menyesuaikan profil risiko atas instrumen investasi yang ditawarkan sebelum investasi; mengambil keputusan

Memperhatikan aspek-aspek instrumen investasi yang ditawarkan seperti aspek legalitas, likuiditas, fundamental dan aspek lain yang relevan terhadap pertimbangan pengambilan keputusan dalam berinvestasi.

vi.

Saya telah dijelaskan tentang hak dan kewajiban Saya dan Saya telah membaca, mengerti dan mengikatkan diri serta menyetujui semua ketentuan dan persyaratan yang telah dituangkan di dalam Perjanjian Pembukaan Rekening Efek, yang akan berlaku efektif setelah permohonan pembukaan Rekening Efek ini disetujui oleh PT Webull Sekuritas Indonesia.

vii.

Saya menyatakan telah membaca dan memahami Ringkasan Produk dan/ atau Layanan atas Transaksi Efek PT Webull Sekuritas Indonesia.

viii.

Saya mengetahui dan menyetujui bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah maka dari itu, seluruh dokumentasi pembukaan Rekening Efek Nasabah (REN) dan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang dilakukan secara online tersimpan dalam bentuk elektronik.

ix.

Saya merupakan pemilik manfaat langsung dari rekening efek yang dibuka.

L. PENUTUP

1.

PT Webull Sekuritas Indonesia berhak melakukan evaluasi secara berkala terhadap aktifitas rekening nasabah.

2.

PT Webull Sekuritas Indonesia dapat mengungkapkan informasi mengenai nasabah atas rekening nasabah untuk kepentingan pemeriksaan atau penyelidikan oleh OJK, BEI, KPEI, KSEI dan instansi berwenang lainnya.

3.

PT Webull Sekuritas Indonesia tidak berhak melakukan tindakan apapun atas dana dan efek yang terdapat dalam rekening nasabah, kecuali atas dasar perjanjian untuk kepentingan nasabah. Apabila nasabah dan PT Webull Sekuritas Indonesia bermaksud melakukan tindakan atas dana dan efek nasabah maka diatur dalam perjanjian lain yang terpisah.

4.

PT Webull Sekuritas Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap segala keterlambatan ataupun kegagalan untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh kejadian- kejadian yang berada diluar kendali dan kemampuan para pihak (Force Majeure), keadaan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada pandemi, gempa bumi, badai, banjir, bencana alam lainnya atau perang, revolusi, kekacauan atau huru-hara atau tindakan militer, gangguan pada sambungan telepon atau alat komunikasi lainnya, sabotase, pemogokan buruh atau kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang melarang atau melarang sementara pelaksanaan perjanjian ini.

5.

Apabila terdapat perubahan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan ketentuan dalam perjanjian ini tidak berlaku, maka dengan ini Nasabah menyatakan bersedia mengubah syarat dan ketentuan dalam perjanjian pembukaan rekening ini.

6.

Dengan menandatangani perjanjian ini, Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah membaca, memahami, mengerti dan menerima semua persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.

7.

Dalam hal terjadi perselisihan akibat terjadi peristiwa cidera janji atau wanprestasi serta perselisihan lainnya akibat pelaksanaan perjanjian serta syarat dan ketentuan ini, maka para pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, maka perselisihan dapat diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”). Nasabah dengan ini menyatakan persetujuannya untuk tunduk kepada yurisdiksi non-eksklusif LAPS SJK namun PT Webull Sekuritas Indonesia bebas untuk mengajukan tuntutan terhadap nasabah di pengadilan manapun dan di wilayah yurisdiksi manapun.

8.

Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Ketentuan Perjanjian ini merupakan satu kesatuan dan harus dibaca bersama-sama dengan Formulir Pembukaan Rekening Online yang di-isi Nasabah.